• Jelajahi

    Copyright © LINTAS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kontroversi Hak Guna Usaha di Kebun-Kebun Tanah Deli: Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Pengabaian Hak Kesultanan Deli.

    Senin, 19 Agustus 2024, 15:40 WIB Last Updated 2024-08-19T22:41:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kontroversi Hak Guna Usaha di Kebun-Kebun Tanah Deli: Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Pengabaian Hak Kesultanan Deli.



    Sampali (Lintas News)– Kasus hak guna usaha (HGU) atas tanah di kebun-kebun Deli yang diusahakan oleh PTPN IX, kini dikenal sebagai PTPN II, telah menimbulkan kontroversi dan dugaan pelanggaran hukum yang signifikan. Dugaan tersebut berfokus pada ketidaksesuaian dalam proses perpanjangan HGU serta pengabaian terhadap hak-hak Kesultanan Deli.


    Latar Belakang Masalah

    PTPN IX memegang HGU atas kebun-kebun di Deli berdasarkan SK.24/1965. Masa berlaku HGU ini, yang seharusnya berakhir pada tahun 1990 dan 2000, telah menjadi pusat perhatian setelah proses perpanjangan dan penerbitan sertifikat HGU baru pada tahun 2003 dan 2005 dipertanyakan. Berdasarkan ketentuan hukum agraria, perpanjangan HGU memerlukan konsultasi dan persetujuan dari pihak-pihak yang memiliki hak historis atau adat atas tanah, termasuk Kesultanan Deli.


    Namun, laporan menunjukkan bahwa proses perpanjangan dan penerbitan sertifikat baru tidak melibatkan Kesultanan Deli. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sertifikat HGU yang diterbitkan mungkin tidak sah atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena hak-hak Kesultanan Deli sebagai pemegang hak adat tidak diakui dalam proses tersebut.

    Dugaan Pelanggaran Prosedur

    Menurut ketentuan hukum yang berlaku, setiap perpanjangan HGU harus melibatkan pihak yang memiliki hak historis atas tanah. Kesultanan Deli, sebagai entitas historis dengan hak adat atas tanah di wilayah tersebut, seharusnya terlibat dalam proses ini. Pengabaian terhadap keterlibatan Kesultanan Deli dalam penerbitan sertifikat HGU menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dapat mempengaruhi keabsahan hukum sertifikat yang diterbitkan.

    Dampak Terhadap Kesultanan Deli dan Masyarakat

    Pengabaian hak-hak Kesultanan Deli dalam proses perpanjangan HGU dapat mengakibatkan dampak serius, termasuk:

    1. Ketidakpastian Hukum:Kesultanan Deli dan masyarakat sekitar menghadapi ketidakpastian hukum mengenai hak atas tanah yang mereka kuasai atau gunakan, berpotensi menimbulkan sengketa tanah.

    2. Kepentingan Adat yang Terabaikan: Hak-hak adat dan historis Kesultanan Deli, yang memiliki hubungan sejarah dan kultural dengan tanah tersebut, tidak diakui secara sah, mengancam pelestarian hak-hak adat.

    3. Hubungan Antara Pihak:
    Pengabaian hak Kesultanan Deli dapat menimbulkan ketegangan antara PTPN II dan Kesultanan Deli, yang berdampak pada hubungan kerjasama dan sosial di wilayah tersebut.

    Langkah-Langkah yang Diperlukan

    Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah perlu diambil:

    1. Penyelidikan Menyeluruh:
    Pihak berwenang harus melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proses perpanjangan HGU dan penerbitan sertifikat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

    2. Keterlibatan Pihak Terkait:
    Proses perpanjangan HGU di masa mendatang harus melibatkan Kesultanan Deli dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi.

    3. Dialog Terbuka:
    Mengadakan dialog konstruktif antara PTPN II, Kesultanan Deli, dan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa dan mencapai kesepakatan yang adil dan sah.

    Pernyataan Resmi

    “Masalah ini menunjukkan perlunya perhatian serius dan tindakan korektif untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan pengakuan terhadap hak-hak adat. Kami mendorong semua pihak terkait untuk terlibat dalam dialog terbuka dan mencari solusi yang adil untuk semua pihak yang terlibat,” ujar Sukrisno ketua Tim kita Bersatu .(Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini