masukkan script iklan disini
MEDAN | Lintasnews - Sejumlah Personel Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pelanggar baik itu yang tidak menggenakan Helm, tidak ada TNKB bagian muka belakang, juga yang tidak memiliki SIM C serta tidak membawa STNK, Selasa (03/09/2024).
Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Kegiatan penindakan tilang di tempat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat terutama keselamatan pengendara dalam Kecepatan berkendara. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas terkhusus di Kota Medan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba,S.H, menyampaikan bahwa kami dari satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan tidak akan henti-hentinya mengingatkan akan kesadaran masyarakat untuk selalu taat mematuhi peraturan yang diberlakukan apalagi keselamatan itu tangungjawab dan milik kita bersama.
Penindakan ditempat akan kita laksanakan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua dan roda empat, dengan melakukan tilang ditempat dan memberikan nomor Briva nya, kami akan berupaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran, ucap kompol Andika Purba,S.H. (Alimah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar