• Jelajahi

    Copyright © LINTAS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua Umum DPP WJMB Irwansyah Lubis Mengecam Keras Pernyataan Mendes PDT Yandri Susanto

    Minggu, 02 Februari 2025, 04:06 WIB Last Updated 2025-02-02T12:06:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    MEDAN | Lintasnews - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB), Irwansyah Lubis, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kontroversi yang melibatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto.  

    Irwansyah mengecam keras pernyataan Yandri Susanto yang dinilai telah melukai insan pers di Indonesia. Menurutnya, ucapan tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghargai kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi.  

    *"Pernyataan Menteri Yandri Susanto sangat tidak pantas dan telah melecehkan profesi wartawan. Sebagai pejabat publik, seharusnya ia memberikan contoh yang baik dan menghargai kebebasan pers,"* tegas Irwansyah Lubis saat diwawancarai di Medan, Sabtu (1/2/2025).  

    Lebih lanjut, Irwansyah mendesak Yandri Susanto untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mendes PDT. Jika tidak, ia meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mencopot Yandri dari posisinya demi menjaga marwah dan integritas pers di Indonesia.  

    **Tuntutan Masyarakat Pers**  
    Sebelumnya, beberapa organisasi wartawan dan lembaga sosial kontrol juga telah menyuarakan kekecewaan serupa. Mereka menilai bahwa pernyataan Yandri Susanto mencederai kebebasan pers dan dapat berdampak buruk terhadap hubungan antara pemerintah dan media.  

    Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Yandri Susanto terkait desakan mundur dari berbagai pihak.  

    DPP WJMB bersama organisasi jurnalis lainnya berencana menggelar pertemuan untuk membahas langkah lanjutan guna memastikan kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia. (Tim WJMB) 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini