• Jelajahi

    Copyright © LINTAS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelanggaran Hak Cipta, THM di Medan Milik Pengacara Kondang di Laporkan Ke Poldasu

    Rabu, 26 Februari 2025, 01:01 WIB Last Updated 2025-02-26T09:01:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN | Lintasnews - Salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di kota Medan milik pengacara kondang, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Pasalnya, tempat hiburan malam dimaksud telah melakukan pelanggaran hak cipta secara komersil.

    Pengaduan tersebut disampaikan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025, yang ditandatangani pelapor M.Bigi Ramadha Putra dari WAMI dan ditandatangani penerima pengaduan dari SPKT Poldasu. AKP Amir Sitepu, SH.

    “Kita mengadukan pelanggaran hak cipta menggunakan musik secara komersil tanpa hak, yang dilakukan salah satu tempat hiburan di kota Medan,” ujar Bigi Ramadha didampingi kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.MH kepada wartawan usai membuat pengaduan di Poldasu, Selasa (25/2/2025) malam.

    Menurut Bigi, akibat perbuatan tempat hiburan malam dimaksud, pihaknya mengalami kerugian cukup besar. “Jika dikalkulasi sesuai peraturan terlampir, estimasinya mencapai lebih kurang satu miliar rupiah,” ungkap Bigi.

    Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.MH sekaku kuasah hukum pelapor juga menambahkan, laporan ini tentang undang-undang hak cipta. Karena menggunakan lagu secara komersil tanpa izin penciptanya.

    “Memang banyak tempat hiburan malam di Medan menggunakan lagu tanpa peduli dengan hak pencipta, tapi ini masih dua tempat hiburan malam yang kami laporkan,” jelas pengacara yang dikenal vocal dan tegas ini.

    Helmax juga menjelaskan, sebelum memutuskan membuat pengaduan ke Poldasu, WAMI sebagai pemegang kuasa hak pencipta lagu sudah berupaya dengan menyurati managemen tempat hiburan malam dimaksud, namun tidak ada tanggapan.

    “Sebelumnya kita sudah menyurati pemberitahuan tentang unda-undang hak cipta, namun tidak ada respon hingga sampai ke somasi pun mereka tidak ada respon. Akhirnya kita menempuh jalur hukum,” beber Helmax.

    Dengan adanya pengaduan ini, tambah Helmax, kepada tempat hiburan malam yang ada di Medan agar mematuhi undang-undang hak cipta tentang penggunaan musik. “Kepada pihak kepolisian Poldasu, kita berharap pengaduan ini diproses secara profesional dan transparan,” tandas Helmax. (Alimah) 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini