• Jelajahi

    Copyright © LINTAS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga Jalan Tempur Diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area.

    Kamis, 27 Februari 2025, 06:05 WIB Last Updated 2025-02-27T14:14:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN | Lintasnews – Unit Reskrim  Polsek Medan area diamankan satu orang pelaku atas nama Nasrib Luthfi, Als. Luthfi Laki-Laki (35) warga Jalan. Tempur No.605,kelurahan Kenanga Baru
    Kecamatan Percut Seituan.pelagu ini melakukan pencurian sepeda motor Tkp dan waktu kejadian Jalan Denai. No 263 C. Pada Hari Rabu 12 pebruari 2025 pukul 15.00 Wib

    Kepada wartawan Selasa 25 Februari 2025 pukul 13.00.wib.Kanit Reskrim Medan Area Iptu Poltak Tambunan mengatakan kronologis kejadian yang mana korban Atas nama Muhamad Reza setiap harinya mengendarai sepeda motor ke sekolah namun pada hari rabu 13 pebruari 2025 anak korban baru pulang dari sekolah langsung masuk kerumah dan memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah, lalu Anak korban pun pergi ke indomaret yang bersebelahan dengan rumah korban,niat mau beli sesuatu lantas sepeda motornya pun ditinggal di rumah dan pintu rumah di tutup namun tidak di kunci.

    Selanjutnya setelah pulang dari indomaret anak korban sangat terkejut melihat pintu harmoni rumahnya sudah terbuka dan melihat sepeda motornya yang di parkirnya di dalam rumah sudah tidak ada lagi lantas korban kecarian dan melihat CCTV tetangga ternyata sepeda motor nya telah di curi oleh seseorang atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan mendatangi polsek Medan Area untuk membuat pengaduan dan laporan.

    Kata Kanit Reskrim Iptu Poltak mengatakan kronologis diamankan pelagu Senin 21 Pebruari 2025 sekitar pukul 20.15 wib.Tkp Jalan Tempua Gg.Amal kelu4ahan TSM.II. kecamatan. Medan Denai kota Medan.

    Personel Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi dari berbagai sumber dan juga dari hasil penyelidikan bahwasanya pelaku pencurian sepeda motor yang di jalan denai tepat nya di rumah No. 263.terdeteksi pelakunya sedang berada di Jalan tempua.

    Selanjutnya atas informasi tersebut personel langsung meluncur Ke Tkp yang di pimpin Oleh Kanit Reskrim Bersama dengan Anggota, setelah tiba di tkp ternyata benar pelaku sedang melintas di jalan Atambua mengendarai sepeda motor selanjutnya personel langsung mengamankan Tersangka dan juga barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra tanpa palat Bk dan Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

    Menurut pengakuan tersangka iya melakukan pencurian sepeda motor dengan temana nya yang saat ini masih DPO dan sepeda motor tersebut telah di jual ke pasar III.Tembung seharaga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan uangnya di gunakan untuk bermain judi.

    Selanjutnya pengakuan tersangka kami baru melakukan pencurian sepeda motor di daerah batang kuis pada hari senin 24 pebruari 2025 sekira pkl.19.00 wib, dan mencuri sepeda motor Jenis Honda Supra warna hitam tanpa palat BK, dan dipakai tersangka saat diamankan oleh petugas.

    Selanjutnya personel Reskrim polsek Medan area dan langsung melakukan pengembangan untuk mengejar barang bukti sepeda motor yang sudah di jual ke daerah pasar III tembung pada saat pengembangan tersangka berupaya melarikan diri dan melawan petugas dan sehingga personel Resrim Polsek Medan area dan langsung melakukan tindakan tegas / terukur hingga berhasil melumpuhkan tersangka.

    Selanjutnya tersangka pun di boyong ke RS Bhayangkara Medan untuk di lakukan tidakan medis dan dibawah kepolsek Medan Area kata Iptu Poltak kepada wartawan. (Alimah) 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini