masukkan script iklan disini
MEDAN | Lintasnews – Polsek Medan Barat menangkap Pala Nasution (24) warga Jalan H Adam Malik Medan, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah
Pemuda yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut ditangkap karena mencuri di kantor PT Daikin jual beli mesin Air Conditioner (AC) yang di Jalan H.Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol JM Napitupulu mengatakan, pelaku mencuri 3 laptop, powerbank dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.
Terhadap tersangka terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
"Kemudian dilakukan pengembangan, namun tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan di bagian kaki sebelah kanan,"kata
Kapolsek Medan Barat Kompol JM Napitupulu, Senin (10/3/2025).
Polisi menerangkan, pencurian bermula pada 23 Januari lalu, saat pegawai kantor Daikin melihat ada sejumlah barang yang hilang. Setelah memeriksa rekaman video Closed Cirkuit Television (CCTV) diketahui ada orang tak dikenal berjumlah dua orang mencuri.
Kemudian mereka melapor ke Polisi dan akhirnya pada Sabtu 8 Maret kemarin berhasil menangkap satu pelaku.
Tersangka Pala sempat membantah telah mencuri. Namun setelah Polisi menunjukkan rekaman video CCTV, akhirnya ia tak bisa mengelak.
Kepada Polisi ia mengaku telah mencuri bersama satu rekannya yang kini masih dicari dengan cara memanjat tembok kantor.
Setelah itu mencongkel pintu, dan masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga.
Tersangka mengaku barang curiannya sudah dijual dan ia mendapat bagian sebesar Rp 3 juta.
Uang tersebut ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk narkoba dan kebutuhan sehari-hari."
Kompol JM Napitupulu mengungkap, tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian dan narkoba.
Kali ini, merupakan kelima kalinya ia masuk penjara karena kasus serupa.
"Sudah menjalani 4 kali hukuman terkait kasus pencurian dan narkoba. Pasal 363 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara." (Alimah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar